JAKARTA—Pemerintah telah menetapkan sistem ranking dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Apa saja fakta terkait peraturan terbaru dalam penerimaan CPNS tahun ini?
Berikut ini rangkumannnya dari berbagai sumber:
1. Angka kelulusan SKD CPNS sangat rendah
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data hasil tes SKD, peserta yang lulus passing grade di bawah 10%.
BACA JUGA: Banyak yang Gugur, Kemenpan RB bakal Buat Kebijakan Baru Penerimaan CPNS
Data yang masuk hingga saat ini baru sekitar 60%. Angka tersebut berbanding terbalik dengan angka kelulusan pada tahun lalu (2017). Menurut Setiawan, angka kelulusan pada CPNS 2017 mencapai 20%.
2. Perubahan dalam sistem hasil SKD CPNS 2018
Kebijakan sistem ranking dalam menentukan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) disebabkan rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS berdasarkan passing grade.
Perubahan dari sistem passing grade ke sistem ranking tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya aturan tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, langkah ini sudah tepat untuk mengisi jabatan-jabatan yang sebelumnya kosong karena rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018.
3. Aturan sistem ranking
Adapun aturan rinci terkait sistem ranking diatur dalam Peraturan Menteri PanRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan aturan ini sama sekali tidak akan memengaruhi peserta yang sebelumnya sudah lulus passing grade.
4. Peserta ujian CPNS jadi terbagi ke dalam 2 kelompok
Para peserta yang lulus akan dibagi kedalam dua kelompok yakni peserta yang lolos SKD lewat passing grade dan peserta yang lolos SKD berdasarkan aturan baru yakni sisitem ranking.
“Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Kantor Pusat BKN.
5. Mekanisme bagi Peserta CPNS yang lolos SKD
Secara teknis, hal ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sementara pelaksanaannya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Itu nanti BKN teknisnya. Nanti BKN yang atur,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Mereka yang lolos SKD lewat passing grade akan diberikan keistimewaan pada saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berlangsung. Mereka akan diutamakan untuk mengisi formasi-formasi yang kosong tentunya dengan syarat mereka harus lulus passing grade SKB.
Sementara itu, bagi mereka yang lolos SKD lewat mekanisme perankingan mereka akan bersaing dengan sesamanya. Namun untuk bisa lulus SKB, para peserta ini harus masuk dalam tunggu atau waiting list jika sewaktu-waktu ada formasi yang tidak terisi.
“Ada tiga formasi yang sudah lulus passing grade maka tidak akan diambil. Kalau di formasi itu ada satu yang lulus passing grade jadi satu orag tersebut nantinya akan lulus SKB secara otomatis dengan syarat harus memeneuhi passing grade,” jelasnya.
BACA JUGA: Tes CPNS Usai, hanya 128.236 yang Lolos SKD
Bima melanjutkan, jika ada dua orang yang lulus SKD passing grade, namun formasi yang dibutuhkan hanya satu maka keduanya tetap bisa lulus CPNS asalkan memenuhi passing grade yang sudah ditetapkan. Kemudian jika keduanya sama-sama lolos passing grade SKB, maka akan ditotal skornya.
“Nantinya pemindahan formasinya akan by sistem jadi bukan kita yang memilih sendiri,” kata Bima. []
SUMBER: OKEZONE