JAKARTA–Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama tengah mengusulkan biaya haji pada 2019 ditetapkan dengan dolar Amerika Serikat (USD). Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.
“Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap USD maupun Real senantiasa mengalami perubahan,” ujar Lukman kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan pada Senin sore, (26/11/2018).
Baca Juga: Menag Ungkap Tantangan Guru di Era Digital
Lukman menilai, domain penghitungan biaya haji menggunakan dolar Amerika Serikat ini lebih aman ketimbang dengan rupiah atau Rial. Ia juga menganggap, sistem baru tersebut lebih menguntungkan, baik bagi jamaah maupun pemerintah. Sebab, akan mengurangi risiko kerugian saat terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Selain itu, ketika tiba waktu pelunasan, jemaah tinggal membayarkan kekurangan yang harus ditanggung. Plus, membayar penyesuaian kurs.
Baca Juga: Benarkah Gelar Haji Warisan Belanda?
Lukman mengungkit, pada tahun lalu, pihaknya harus menanggung selisih senilai Rp 500 miliar lantaran adanya pelemahan rupiah saat penetapan dan pelaksanaan ibadah haji.
“Sehingga harus dibayar dari dana safeguarding. Karena itu, sebaiknya kita tidak mengulang tahun ini,” demikian Lukman. []
SUMBER: TEMPO.CO