PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti pernyataan Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana yang sama-sama mengatakan bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknum.
Hotman Paris sampai memegang kepala dan menggeleng-gelengkan kepala menyikapi pernyataan dua pejabat penegak hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.
Hotman mengatakan, jika kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknum tidak ada, artinya kasus hukum penyebaran konten asusila yang menjerat Baiq Nuril Maknum pun tidak ada.
Hotman menegaskan, berarti hukuman terhadap Baiq Nuril Maknum yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) juga tidak ada.
BACA JUGA: Hotman Paris Ditegur Kapolres Bogor Gara-gara Hal Ini
“Di medsos ada yang menarik pagi ini. Kapolres dan Kajari Mataram mengatakan tidak ada pelecehan seksual dalam kasus Nuril. Pertanyaan kalau tidak ada kata-kata pelecehan seksual, berarti tidak ada konten asusila,” ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris kemudian balik bertanya, kalau tidak ada konten asusila, kenapa Baiq Nuril Maknum diadili.
Kalau tidak ada kasus pelecehan Baik Nuril Maknum, itu berarti tidak ada kata-kata yang berbau pelanggaran asusila.
“Ininya makin muter-muter, gua jadi pusing nih. 45 tahun jadi pengacara, gua jadi pusing,” ujar Hotman Paris Hutapea sambil memegangi kepalanya.
BACA JUGA: Soal Kasus Baiq Nuril, Hotman: Korban Berhak Membela Diri
Pendapat Kapolres Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Terkait Kasus Baiq Nuril
Seperti diberitakan sejumlah media massa, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana mengatakan, tidak ada kasus pelecehan seksual Baiq Nuril Maknum.
“Sudah ada prosedur, ada ketentuan hukum, ada hal lain sebagai pertimbangan untuk Nuril ditahan,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam. []
SUMBER: TRIBUNNEWS