JAKARTA–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pada tahun 2019 mendatang akan diterapkan sistem absensi sidik jari untuk semua guru. Nantinya, absensi guru akan berlaku online yang bisa dipantau pemerintah.
“Sedang kita usahakan sistem online fingerprint yang otomatis bisa di cek ditingkat pusat,” katanya di kantor Kemendikbud, Senin (2/11/2018).
Muhadjir menjelaskan, absensi ini diberlakukan sebab sesuai peraturan menteri bahwa kehadiran guru di sekolah terutama negeri wajib delapan jam perhari.
Baca Juga; Perayaan Hari Guru, AHY Ungkit Saat SBY Angkat Honorer jadi PNS
Menurut Mendikbud, peraturan ini sesuai dengan peraturan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara pada umumnya. Absensi terpusat ini, ujarnya, terkait dengan beban kerja guru. Dimana guru harus memenuhi 24 jam seminggu tatap muka mengajar.
“Hal ini juga sesuai dengan UU Guru dan Dosen,” terang Muhadjir.
Untuk memenuhi beban kerja guru ini, jelasnya, maka tugas guru lainnya selain mengajar bisa dikonversi menjadi beban kerja guru. Seperti membimbing siswa, memberikan pengarahan, atau menjadi pembina organisasi ekstra sekolah maupun melatih lembaga pendidikan non-formal yang berada di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: Ini Harapan Mendikbud di Hari Guru Nasional 2018
Muhadjir mencontohkan, misalnya saja guru BP nanti juga guru ini tidak hanya bertanggung jawab menjadi konsuler di satu sekolah tetapi juga seluruh sekolah yang berada di satu zona.
“Jadi beban kerjanya mulai dari.SD, SMP, SMA basis kerja konselor berada di zona walau status kepegawaiannnya di satu sekolah tertentu,” demikian Mendikbud. []
SUMBER: SINDONEWS