JAKARTA—Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, ratusan ribu guru di bawah naungan Kementerian Agama akan menerima tunjangan profesi yang terbagi dalam enam klasifikasi. Kebijakan tersebut akan dimulai pada 2019 mendatang.
“Saya ingin menyampaikan dan semoga ini adalah kabar gembira. Alhamdulillah, berkat bantuan banyak pihak bisa mengesahkan Rancangan APBN 2019 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru-guru,” ujar Lukman pada puncak peringatan Hari Guru dan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi 2018 di Surabaya, Ahad (25/11/2018) malam.
BACA JUGA: Menag Ungkap Tantangan Guru di Era Digital
Enam klasifikasi untuk tunjangan profesi, kata dia, disiapkan untuk guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.
Lukman merinci, klasifikasi tersebut:
Pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi ada sekitar 118.983 guru yang kemudian dialokasikan anggaran tidak kurang dari Rp5,06 triliun.
Kedua, guru non-PNS yang sudah inpassing (penyesuaian) atau setara kategori 2B, juga mendapatkan tunjangan profesi guru untuk 90.704 guru dengan total anggaran tidak kurang dari Rp2,98 triliun.
Ketiga, guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B bahwa Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru.
Keempat, guru yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau setara kategori 4B yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru dengan anggaran disiapkan Rp 72,9 miliar.
Kelima, guru non-PNS yang belum penyesuaian dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar.
BACA JUGA: 2019 Mendikbud Terapkan Absen Online, Guru Wajib Mengajar 8 Jam Sehari
Klasifikasi terakhir, berupa tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.
“Bagi yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan seratus persen dari grading-nya. Bagi yang sudah disertifikasi maka dia memperoleh haknya sebesar selisih tunjangan kinerja dari tunjangan profesi gurunya,” kata Lukman.
SUMBER: ANTARA | MERDEKA