JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) bersalah lantaran telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
KPPU menghukum produsen Sari Roti itu dengan denda senilai Rp 2,8 miliar.
“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010,” kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018), di Ruang Sidang KPPU.
Baca Juga: Istigfar yang Hantarkan sang Penjual Roti pada Imam Hambali
Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
Baca Juga: Diklaim yang Tertua, Roti Berusia 14.400 Tahun Ditemukan di Yordania
“Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018,” ujarnya. []
SUMBER: KOMPAS.COM