JAKARTA–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka jelang hari ulang tahun (HUT) kedua organisasi tersebut pada 1 dan 4 Desember mendatang.Â
Sebelumnya, Polri juga mengatakan akan melakukan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang HUT dua organisasi tersebut.
Baca Juga:Â Jelang 1 Desember, Polres Jayawijaya Perketat Keamanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melarang para simpatisan kelompok tersebut melakukan upacara dengan mengibarkan bendera selain Merah Putih.
“Apabila melakukan pelanggaran hukum, pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
OPM sendiri identik dengan simbol atau bendera bintang kejora. Sementara eks Kombatan GAM khas dengan bendera bulan bintang.
Baca Juga:Â Begini Proses Evakuasi Guru yang Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual oleh OPM di Papua
Kepolisian mengklaim akan melakukan sejumlah pengamanan dan patroli di sejumlah wilayah jelang HUT OPM dan GAM. Polri juga akan meningkatkan jumlah personel keamanan di Papua dan Aceh.
“Secara umum Polri memantau dan mengantisipasi potensi-potensi gangguan Kamtibmas,” tutur Dedi.
Selain itu, Dedi menekankan, Polri tidak segan menindak tegas pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencoba menunggangi momentum tersebut untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Mengimbau untuk masyarakat tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar,” demikian Dedi. []
SUMBER: LIPUTAN6