Maksud dari menjadikan rumah sebagai kiblat adalah menjadikan rumah sebagai tempat ibadah.
Allah berfirman:
“Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: “Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu sebagai kiblat dan dirikanlah shalat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman”. (Yunus: 87).
Ibnu Abbas berkata: “Maksud disuruh menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kiblat yaitu mereka diperintahkan menjadikan rumah-rumah itu sebagai masjid-masjid (tempat beribadah)”.
Baca Juga: Tiga Rumah di Purwakarta Ambruk Tertimbun Longsor, 2 Orang Meninggal
Ibnu Katsir berkata: “Hal ini seakan-akan – Wallahu a’lam – ketika siksaan dan tekanan Fir’aun beserta kaumnya semakin menjadi-jadi atas mereka, maka mereka disuruh untuk memperbanyak shalat sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu”. (Al-Baqarah: 153).
Dalam hadits:
“Apabila Rasulullah SAW menghadapi suatu kesulitan, maka beliau melakukan shalat”. Tafsir Ibnu Katsir, 4/224.
Hal ini menegaskan betapa pentingnya ibadah di dalam rumah-rumah,terutama dalam waktu-waktu lemah dan tertindas, demikian pula dalam beberapa kesempatan manakala umat Islam tidak mampu menampakkan shalat mereka di hadapan orang-orang kafir. Dalam hal ini kita juga perlu mengenang kembali mihrab Maryam, yakni tempat peribadatan beliau, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
“Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di Mihrab ia dapati makanan di sisinya”. (Ali lmran : 37).
Baca Juga: Dua Orang Ini Boleh Tidak Menghadap Kiblat ketika Shalat
Para sahabat juga amat memperhatikan masalah shalat di dalam rumah mereka selain shalat fardhu. Sebuah kisah di bawah ini menarik sebagai pelajaran bagi kita :
“Dari Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari, bahwasanya Itban bin Malik – dia adalah salah seorang Sahabat Rasulullah SAW yang ikut serta dalam perang Badar, dari kaum Anshar – ia datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Wahai Rasulullah!, pandanganku telah menipu tapi aku tetap shalat bersama kaumku, apabila turun hujan, mengalirlah air di lembah (yang memisahkan) antara aku dengan mereka sehingga aku (tak) bisa datang ke masjid mereka dan shalat bersama-sama, aku sangat ingin wahai Rasulullah, jika engkau datang kepadaku dan shalat di dalam rumahku sehingga aku menjadikannya sebagai mushalla (tempat shalat)”. Ia berkata: “Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Akan aku lakukan Insya Allah”.” Itban berkata: “Maka berangkatlah Rasulullah SAW dan Abu Bakar ketika siang (nampak) meninggi, maka Rasulullah SAW meminta izin, lalu aku mengizinkan kepada beliau, beliau tidak duduk sebelum masuk ke dalam rumah lalu beliau berkata: “Di bagian mana engkau suka aku melakukan shalat dari rumahmu?” . “Ia berkata: “Maka aku tunjukkan kepada beliau suatu arah dari rumahku, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam berdiri kemudian bertakbir, lalu kami semua berdiri membentuk barisan, dan Nabi SAW shalat dua rakaat kemudian salam”.
Dalam memetik pelajaran dari hadits di atas, Ibnu Hajar berkata: “Di situ merupakan pelajaran, agar kita menggunakan tempat tertentu untuk melakukan shalat dalam rumah. Adapun larangan untuk menjadikan tempat tertentu dalam masjid adalah hadits Abu Daud, dan itu jika ia lakukan untuk riya’ atau yang sejenisnya.
Menjadikan tempat tertentu dalam rumah untuk shalat bukan berarti menjadikan tempat tersebut sebagai wakaf – tidak berlaku padanya hukum wakaf – meski secara umum dikategorikan dengan nama masjid. []
SUMBER: 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga, Karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.