Wali merupakan rukun nikah yang harus dipenuhi jika seorang muslimahhendak melaksanakan pernikahan. Namun jika kita melihat fenomena belakangan ini, banyak orang yang belum memahami pentingnya wali dalam suatu pernikahan.
Jika biasanya wali nikah itu adalah ayah kandung atau bisa digantikan dengan saudara kandung, lalu bagaimana jika non Muslim yang menjadi wali bagi pernikahan seorang Muslimah?
Baca Juga: Benarkah Para Wali Diberi Karamah?
Hal itu tidak diperbolehkan. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak diperbolehkan menjadi wali bagi wanita kafir, baik ia berstatus sebagai ayah maupun yang lainnya.
Pada hakikatnya non Muslim adalah wali bagi wanita non Muslim itu sendiri. Dalil yang menjadi landasan dari pendapat ini adalah firman Allah sebagai berikut,
Baca Juga: Tadabbur Hadist 10: “Permudah Pernikahan”
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.” (At-Taubah: 71).
“Adapun orang-orang kafir itu, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain.” (Al-Anfal: 73). []
Sumber: Konsultasi Syariah