SEOUL—Korea Selatan dipastikan jadi negara Asia Timur pertama yang melegalkan ganja untuk kepentingan dunia medis. Hal itu diketahui usai Pemerintah dan Majelis Nasional Korea menyepakati merevisi Undang- undang tentang penggunaan ganja dalam dunia medis.
Majelis Nasional Korea Selatan secara resmi mengakui dan menyetujui rancangan undang-undang penggunaan ganja untuk tujuan medis melalui amandemen undang-undang Narkotika dan Obat Nasional (MNDA).
BACA JUGA:Â Thailand Bersiap Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis
Pemerintah Korea beralasan bahwa pihaknya memiliki alasan dan bukti yang cukup kuat sehingga mengizinkan penggunaan ganja secara legal dalam dunia medis. Sebab, telah dibuktikan bahwa “barang haram” itu memberikan kontribusi positif atau efek baik bagi beberapa jenis penyakit tertentu seperti epilesi, kanker, dan HIV/AIDS.
Meskipun sudah legal, penggunaan ganja tersebut tidak sembarangan. Warga Korea Selatan yang membutuhkannya harus menjalani serangkaian proses panjang dan ketat mulai dari keharusan mendapat resep dari medis kemudian melapor ke pusat obat Korea untuk mendapat persetujuan dan memproses berdasarkan jenis penyakit yang dialami pasien.
BACA JUGA:Â Ganja, Sekarang Dijual Bebas dan Legal di Kanada
Jadi, bagi warga sipil yang kedapatan memiliki, membeli, dan mengkonsumsi ganja tanpa izin dari pihak berwenang tetap akan dikenakan pidana minimal 5 tahun penjara atau dendan sekitar 100 juta won. Hukum ini berlaku bagi seluruh warga Korea baik yang tinggal di dalam maupun di luar negeri. []
SUMBER: BENZINGA | TELEGRAPH