TANYA: Apa hukumnya melayat ke rumah duka orang non-muslim?
Jawab:
BACA JUGA: Memuliakan Tetangga
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Hak seorang muslim terhadaptetangganya terbagi tiga kelompok, yakni ada yang memiliki tiga hak, dua hak dan satu hak.
Jika tetangga itu seorang muslim dan masih ada hubungan darah,maka mereka memiliki tiga hak, yaitu sebagai tetangga,hak sebagai kerabat, dan hak sebagai sesama muslim.
Jika tetangga itu seorang muslim, tetapi tidak memiliki hubungan darah,mereka memiliki dua hak, yaitu hak sebagai tetangga dan hak sebagai sesama musim.
Jika tetangga tak punya hubungan darah dengan kita dan bukan muslim, mereka memiliki satu hak yaitu hak sebagai tetangga.”
Nah, melayat ke rumah duka orang non-muslim yang merupakan tetangga kita merupakan bagian dari hak tetangga non-muslim yang disebutkan dalam hadis di atas.
Sehingga, jika kita melayat ke rumah tetangga non-muslim yang sedang ditimpa musibah, itu merupakan salah satu akhlak yang mulia. Hukumnya,mubah atau boleh.
BACA JUGA: Berbuat Baiklah kepada Tetanggamu
Namun, ada beberapa sikap muslim yang tetap harus dijaga. Ketika melayat, seorang muslim boleh menunjukkan sikapempati atas kesedihan yang menimpa tetangganya. Namun, tidak diperbolehkan mengikuti ritual agama mereka ataupun turut berdoa dengan cara mereka. []
Sumber: Qur’an dan Answer/ Karya: Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ)/ Penerbit: Lentera Hati/ Tahun: 2013