HUBUNGAN suami istri atau jima’ merupakan hal yang dianggap tabu untuk diperbincangkan. Meski ada larangan dari Nabi untuk menyebarkan rahasia ini, ternyata ada juga hal tertentu yang membuat rahasia jima’ boleh dibicarakan.
Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
رواه مسلم 1437
“Sungguh manusia yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat menurut Allah adalah orang laki-laki menggauli istrinya dan seorang wanita menggauli suaminya, kemudian menyebarkan rahasia yang terjadi di dalamnya”. (HR. Muslim).
BACA JUGA: Tiga Masa Larangan Jima dan Hukum Berjima ketika Hamil
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya seorang laki-laki menyebar luaskan apa yang terjadi antara dia dengan istrinya pada saat berjimak, memberikan gambaran detail, termasuk apa yang terjadi pada seorang wanita pada saat melakukannya baik dari ucapan dan prilaku berjimaknya ataupun yang lainnya”. (Syarah Shahih Muslim: 10/9)
Namun, jika hal ini dibutuhkan menyebarkan perkara jima’ untuk menjelaskannya secara hukum syar’i atau untuk menasehati atau untuk mencegah permusuhan antara suami-istri atau semacamnya maka hal ini diperbolehkah.
Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
” إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ ؟ ، وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِنِّي لَأَفْعَلُ ذَلِكَ ، أَنَا وَهَذِهِ ، ثُمَّ نَغْتَسِلُ )
رواه مسلم 350
“Sungguh seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang seseorang yang telah berjimak dengan istrinya kemudian tidak sampai ejakulasi, apakah keduanya diwajibkan mandi besar? Dan ‘Aisyah sedang duduk di situ. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh saya telah melakukan hal yang sama, saya dan (istri) saya ini. Kemudian kami berdua mandi besar”. (HR. Muslim: 350).
BACA JUGA: 4 Larangan dalam Jima
Hadits ini menunjukkan bahwa dibolehkannya menyebutkan hal yang semacam itu, di hadapan istrinya, jika akan menimbulkan kemaslahatan dan tidak justru menyakiti, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengucapkan ungkapan tersebut; agar dia bisa lebih menjiwai”. (Syarah Shahih Muslim: 4/42).
Dari hadits di atas maka bisa kita simpulkan bahwa menyebarkan pekara jima’ suami dan istri diperbolehkan asalkan memang ada hal bisa menimbulkan kemaslahatan di antaranya. Allahu A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA