POLISI menangkap M Yusuf, mahasiswa S2 jurusan hubungan internasional (HI) universitas negeri di Surabaya, karena menyebarkan video bugil enam mantan pacarnya. Dari pengakuan pelaku, dia tidak bermaksud memeras korban, namun hanya ingin memuaskan nafsu.
M Yusuf mengakui meminta pacarnya melakukan video call dengan tanpa busana sejak 2013. Hal ini diungkapkannya saat rilis perkara di Polda Jawa Timur (Jatim).
BACA JUGA: Suka Nonton Film Porno? Ini Akibatnya!
“Waktu awalnya biasa, karena kan saya juga terbiasa melihat film porno. Terus ada rasa penasaran dan kepuasan. Tujuannya untuk kepuasan saja,” ujar Yusuf saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Yusuf menyebut pacar yang jadi korbannya merupakan mahasiswi dan karyawan. Namun, kata Yusuf, dirinya tidak pernah meminta pacarnya untuk berhubungan badan.
“Kalau jalan hanya jalan biasa. Ya kita biasa, normal, ke mal, habis gitu makan sama nongkrong. Tidak pernah disetubuhi. Ada yang mahasiswa, ada yang sudah kerja,” lanjut Yusuf.
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arman Asmara dalam rilis kasus mengatakan tersangka mulanya mengajak para pacarnya melakukan video call hingga bugil. Yusuf sengaja merekam sambungan video call tersebut.
BACA JUGA: Nonton Film Porno Termasuk Perzinahan?
Rekaman video call itu lalu dikirimkan pelaku ke korban. Pelaku lantas mengancam korban agar mau kembali melakukan video call.
Tapi Yusuf, disebut polisi, tetap mengunggah video tersebut ke situs dewasa. Ada tiga saksi yang diperiksa dengan barang bukti yang disita, yakni handphone dan laptop. []
SUMBER: DETIK