JAKARTA–Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo, Kamis (6/12/2018).
Usai pemeriksaan, salah satu tim kuasa hukum Habib Bahar mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasilnya beliau (Bahar) ditetapkan tersangka,” kata salah satu kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, Kamis (6/12/2018) malam.
Baca Juga: Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Habib Bahar disangka melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI No 40 Th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Habib Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB Habib Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk.
Baca Juga: Kenapa Proses Hukum Habib Bahar Cepat? Begini Kata Polri
Aziz mengatakan, Habib Bahar sudah keluar dan selesai menjalani pemeriksaan.
“Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan,” ujar dia.
Azis tidak menjelaskan berapa lama pemeriksaan terhadap Habib Bahar berlangsung. Azis mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka. Namun, ia memastikan belum ada penahanan atas kliennya.
Sementara itu, hingga Kamis pukul 23.20, pihak kepolisian juga belum memberikan konfirmasi atas penetapan ini.
Dalam kasus ini, kepolisian menyatakan telah memeriksa belasan saksi dan saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID