JAKARTA–Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan hukuman penjara selama 10 tahun, Rabu (5/12/2018) malam.
Keduanya divonis bersalah dalam proyek pengerjaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun 2011-2013.
Vonis terhadap keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebelumnya. Irvanto adalah mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan Ketua Konsorsium Murakabi.
Irvanto juga merupakan keponakan mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Sedangkan Oka adalah pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd sekaligus mantan komisaris PT Gunung Agung. Oka juga merupakan teman dan orang kepercayaan Setya Novanto. []
SUMBER: SINDONEWS