JAKARTA—Habib Bahar bin Smith diperiksa selama kurang lebih 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Yanuar Aziz, kliennya langsung keluar setelah pemeriksaan selesai.
BACA JUGA: Pengacara: Habib Bahar jadi Tersangka
“Enggak, enggak ditahan. Habib keluar lebih dulu tadi,” kata Aziz Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz mengatakan, selama pemeriksaan Habib Bahar bersikap kooperatif. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor tidak ditahannya Habib Bahar usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kan ada latar belakang objektif dari penyidik. Ada empat hal yang mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif juga, seperti itu. Itu objektif bisa ditanyakan penyidik,” ujarnya.
BACA JUGA: Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Kepolisian. Meski tidak ditahan, namun proses hukum akan tetap berjalan. Aziz menjelaskan, ada puluhan kuasa hukum yang membela Habib Bahar dalam proses hukum yang akan dijalani.
“(Puluhan pengacara) itu semangat dari teman-teman pengacara untuk lakukan pembelaan terhadap kezaliman-kezaliman yang memang pasal yang disangkakan sangat lemah,” ujarnya. []
SUMBER: VIVA