BANDUNG—Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta warga Kabupaten Cianjur tidak bereuforia berlebihan dengan peristiwa hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bupati non aktif Irvan Rivano Muchtar.
“Jangan berlebihan, karena masing-masing dari pihak politik ada pendukungnya juga, ada yang suka, tidak suka, secukupnya saja, kita tidak merekomendasi dan menyarankan hal-hal seperti itu,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (14/12/2018).
Emil mengimbau, agar masyarakat Cianjur tetap mengedepankan kondusivitas dan tak berlebihan. “Untuk masyarakat Cianjur saya titip kondusivitas, jangan melakukan ekspresi yang berlebihan saya kira hidup ini sewajarnya saja,” katanya.
Smenetara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menurut Kang Emil, harus turun ke masyarakat untuk meredam situasi. Yakni dengan cara meyakinkan bahwa tugas pemerintah melayani masyarakat tetap berjalan.
“Jadi sampaikan ke rakyat Cianjur bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Seperti diketahui, warga Kabupaten Cianjur berkumpul di alun-alun dan halaman pendopo bupati Cianjur dan menggelar syukuran dengan makan nasi liwet bersama.
Acara syukuran tersebut dilakukan untuk merayakan penangkapan Irvan. Tidak hanya itu saja, bahkan sebagian sopir angkot menggratiskan angkutan mereka.
Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Secara pribadi, Irvan diduga meminta jatah sebanyak tujuh persen.
“Diduga alokasi fee terhadap IRM, bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.
Basaria mengatakan, nilai 14,5 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp6.786.000.000. Sementara itu, Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp3,276 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil sunat sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan alokasi DAK. Yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, Irfan dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
SUMBER: VIVA