Sudah menjadi pemandangan yang tak aneh dalam budaya kita bahwa ada sebagian diantara kita membaca Al-Quran untuk dibayar.
Mengenai fenomena itu, sebetulnya membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Sementara amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya.
Baca Juga: Ini Alasan Rasulullah Berikan Julukan Al-Faruq kepada Umar bin Khatab
Allah SWT berfirman:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).
Baca Juga: Bolehkah Meletakkan Benda di Atas Al-Quran?
Kemudian Nabi SAW bersabda:
من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه
“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).
Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.
Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah. (Muslim.or.id)