JAKARTA—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan penahanan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat bukan kriminalisasi ulama.
“Itu proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan hukum harus ditegakkan siapa saja yang melakukan,” kata Ma’ruf di Ponpes Al Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Menurut Kiai Ma’ruf, penahanan itu justru bentuk ketegasan hukum di Indonesia. Siapa pun yang dianggap melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan diduga harus diproses. Siapa saja, bahkan pejabat juga. Bahkan sekarang banyak OTT (operasi tangkap tangan),” ucap dia.
“Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum,” tutur Ma’ruf Amin.
Pernyataan Ma’ruf Amin ini merespons langkah Polda Jawa Barat yang menahan Habib Bahar bin Smith terkait dugaan kasus penganiayaan anak. Habib Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya penahanan terhadap Habib Bahar. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses hukum.
“(Bahar) sudah terbukti menganiaya (korban),” kata Agung. []
SUMBER: INEWS