JAKARTA—Ombudsman RI telah menerima 1.038 laporan masyarakat terkait empat institusi penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, peradilan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menuturkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Ombudsman menerima 675 laporan terkait pelayanan Polri sepanjang 2018.
BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Pria Linglung di Dalam Mobil Penuh Tinja
Adrianus menjelaskan laporan tersebut mencakup penundaan berlarut dalam penanganan perkara, penyimpangan prosedur dalam penanganan laporan, tidak ada tanggapan terhadap pengaduan pelapor dan tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan pelapor.
“Penundaan berlarut masih jadi laporan terbanyak dari masyarakat. Ketika masyarakat melapor belum ada kepastian kapan akan dipanggil,” kata Adrianus di Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Namun Ombudsman mencatat laporan masyarakat terkait permintaan imbalan barang dan jasa hanya dua persen dari total laporan.
Angka itu, sambung dia, jauh lebih kecil dibanding penundaan penanganan kasus yang mencapai 56 persen dari total pengaduan masyarakat.
“Imbalan uang dan jasa makin kecil, ini efek Satgas Saber Pungli. Jadi seakan-akan uang tidak diberikan, tapi mereka malas melayani laporan,” ujar Adrianus.
Ombudsman juga menerima 82 laporan terkait instansi kejaksaan mencakup penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung RI dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di Lapas Sukamiskin
Selain itu, Ombudsman menerima 172 laporan terkait institusi peradilan, mencakup lingkungan Mahkamah Agung.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan laporan itu menyangkut lamanya pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri pengaju, proses penanganan perkara, eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keberpihakan hakim sehingga putusan dirasa tidak adil.
Sementara itu, ada 109 laporan terkait Kementerian Hukum dan HAM, termasuk di antaranya pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan. []
SUMBER: ANADOLU