JAKARTA—Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kaget saat mengecek alamat pemilik mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Pasalnya, alamat yang mereka tuju adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.
Pengecekan itu dilakukan pada Ahad (24/12/2018). Pemilik Porsche itu bernama Aliyah, beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar kota.
BACA JUGA: Pajak Nunggak, BPRD Lakukan Penagihan Surat Paksa
“Saya akan telusuri kembali hari Rabu (26/12/2018) setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta,” ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono, Senin (24/12/2018).
Mobil Porsche tipe Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.
Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor.
“Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu,” ucap Elling.
BACA JUGA: Mulai Januari 2019, Masyarakat Jabar bisa Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.
“Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah bayar,” ucap Elling. []
SUMBER: DETIK