JAKARTA–Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud Md menyarankan, UU ITE harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar penyebaran ujaran kebencian dan hoax yang semakin marak di Tanah Air bisa diredam.
“Payungnya, kita harus menyadari bangsa ini tidak boleh rusak hanya karena perbedaan, kebebasan, negara harus hadir. Misalnya menegakkan sungguh-sungguh UU ITE itu tanpa pandang bulu,” ujar Mahfud di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12/2018).
BACA JUGA: Jawaban Mahfud MD soal Kinerja KPK yang Diragukan
Mahfud mengatakan, negara tidak boleh pandang bulu dalam menuntaskan kasus ujaran kebencian agar tidak berdampak buruk pada masa mendatang.
“Negara tidak boleh begitu, kalau negara begitu, tidak akan selesai. Untuk jangka panjang buruk,” tuturnya.
Dia mengatakan ujaran kebencian itu sebagai salah satu bentuk konservatisme atau paham politik yang ingin mempertahankan tradisi dan stabilitas sosial. Hal ini yang menimbulkan banyaknya masyarakat melakukan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Mahfud MD Tanggapi Isi Ceramah Habib Bahar bin Smith
“Ujaran kebencian itu lebih banyak bersumber dari persoalan konservatisme. Konservatisme agama itu menimbulkan ujaran kebencian berdasarkan agama,” katanya.
“Kalau kita mengatakan sesuatu, lalu dituding kafir, macam-macamlah gitu. Lalu difitnah macam-macam,” sambungnya. []
SUMBER: DETIK