IslamposAid menyerahkan bantuan sebanyak 24 buku bacaan kepada MDTA Nurul Amal di Kampung Cigintung Desa Legokhuni RT 07/03 Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat. Total, 24 buku ini seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Bu Rosyita, salah satu pengajar di Madrasah ini mengatakan bahwa anak-anak sekitar sangat senang membaca tapi bukunya sangat terbatas,” ujar Mila Zahir dari IslamposAid yang langsung menyerahkan buku ini ke Lokasi. “Kami sangat senang mendapatkan bantuan buku bacaan ini. Terima kasih banyak IslamposAid, terima kasih para pembaca Islampos, demikian pesan dari Bu Rosyita.”
Buku-buku dari IslamposAid langsung saja dibaca oleh anak-anak madrasah. “Tapi bukunya ga boleh dibawa pulang ya, cukup dibaca di sini saja,” ujar Bu Rosyita. “Soalnya, kalau dibawa pulang, suka pada rusak atau malah tidak kembali lagi.”
Dana pembelian buku bacaan ini diambil dari kas Yuk Sedekah IslamposAid.
Terhitung Juli 2017, IslamposAid membuka donasi sedekah ini, dengan tidak membatasi jumlah nominal yang hendak dititipkan. IslamposAid akan menyalurkan donasi ke sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Lampung, Makassar atau beberapa daerah di tanah Jawa. Tidak lupa, kami akan selalu memberikan laporan donasi dan para donatur, rutin dan teratur setiap pekan. Yuk Sedekah di IslamposAid!
Untuk donasi sedekah, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 05 di belakang nominal donasi, misalnya 100.005
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_SEDEKAH_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Program Yuk Sedekah insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.