JAKARTA—Indonesia Halal Watch (IHW) memastikan, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya terkait pemberian sertifikasi halal.
Hal tersebut menurut Direktur Eksekutif (IHW) Ikhsan Abdullah sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena, kata dia ertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
BACA JUGA: Bersertifikasi Halal, Coklat Toblerone Terancam Diboikot di Eropa
Ikhsan menjelaskan, dalam surat yang diterimanya BPJPH menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik
“Kewenangan ini dilandasi UU JPH,” demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya ujarnya Senin (7/1).
Selain itu, terkait Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH kata Ikhsan juga belum bisa memastikan.
“Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Ikhsan menilai, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.
Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, jelas Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri.
Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal. Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.
BACA JUGA: Non Alkohol, Mojito Ini Halal Loh
Balasan surat BPJPH penting, penjelasan ini bisa mengakhiri kegamangan di masyarakat. Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” ungkapnya.
“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH berfungsi,” tuturnya. []
REPORTER: RHIO