Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S
Penulis Buku
BARU-baru ini dunia hiburan kembali gempar pasca ditangkapnya seorang selebriti dan seorang model berinisial “VA” dan “AS” di sebuah hotel di Surabaya. Bersama mereka ditangkap juga dua orang mucikari. Kedua artis tersebut diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Selang beberapa jam pasca diperiksa oleh pihak kepolisian, kedua artis tersebut diperbolehkan pulang. Sebelumnya, mereka meminta maaf di hadapan media karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Vanessa Angel Minta Maaf: Saya Khilaf
Cukupkan dengan maaf? Tentu seharusnya tidak. Sebab prostitusi merupakan wujud kejahatan moral yang tak selesai hanya dengan kata maaf. Lebih jauh lagi, prostitusi merupakan perzinahan yang dilaknat syariat. Semestinya pelakunya mendapat sanksi tegas, karena telah melanggar syariat.
Sayangnya di sistem kehidupan yang tak menjadikan Islam sebagai asasnya, seorang penjaja seks tidak akan terjerat hukum. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Padahal dalam pandangan Islam, zina merupakan seburuk-buruknya jalan. Mendekatinya saja dilarang apalagi melakukannya.
Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme sanksi yang sangat tegas untuk para pezina, baik laki-laki maupun perempuan.
BACA JUGA: Gunakan Gambar Masjid sebagai Latar Aksi Panggung, Agensi Artis Korea Ini Dituntut Minta Maaf
Allah SWT berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (TQS.An-Nur:2)
Begitulah sistem sanksi dalam Islam, berfungsi sebagai Jawazir (memberi efek jera) dan Jawabir (penebus dosa). Itulah cara Islam menjaga masyarakat dari noda-noda pergaulan bebas yang akan berdampak pada kerusakan generasi dan kecaunya nasab. Sungguh apabila sanksi tersebut diterapkan, maka akan menekan angka prostitusi, bahkan menghilangkannya sama sekali. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.