TEL AVIV—Israel berencana menggugat Iran dan tujuh negara Arab lainnya atas pengusiran terhadap orang-orang Yahudi di masa lalu. Ketujuh negara Arab yang akan digugat itu adalah Tunisia, Libya, Maroko, Irak, Suriah, Mesir dan Yaman.
Israel menuntut uang kompensasi USD250 miliar atau lebih dari Rp3.522 triliun kepada mereka. Menurut Tel Aviv, gugatan akan diajukan untuk memperbaiki “ketidakadilan bersejarah.”
BACA JUGA: Begini Sindiran Menlu Iran atas Hengkangnya Israel dan AS dari UNESCO
Menurut Tel Aviv, tuntutan itu didasarkan pada kenyataan bahwa orang-orang Yahudi dipaksa melarikan diri dan meninggalkan aset mereka dari tujuh negara Arab dan Iran setelah pembentukan Negara Israel.
Hadashot TV Israel melaporkan, Tel Aviv akan menuntut kompensasi USD35 miliar dari Tunisia dan USD15 miliar dari Libya terlebih dahulu. Setelah kedua negara itu, Tel Aviv akan melanjutkan tuntutan kompensasi kepada Maroko, Irak, Suriah, Mesir, Yaman dan Iran.
Menteri Israel untuk Kesetaraan Sosial, Gila Gamliel, menjadi koordinator upaya gugatan tersebut.
“Waktunya telah tiba untuk memperbaiki ketidakadilan historis pogrom (terhadap orang Yahudi) di tujuh negara Arab dan Iran, dan untuk memulihkan (aset) ratusan ribu orang Yahudi yang kehilangan harta benda mereka, yang menjadi hak mereka,” kata Gamliel.
Dengan bantuan sebuah perusahaan akuntansi internasional, pemerintah Israel telah diam-diam meneliti nilai properti dan aset yang terpaksa ditinggalkan oleh orang-orang Yahudi ketika mereka meninggalkan delapan negara tersebut.
Nantinya, dana yang terkumpul dari tuntutan konpensasi yang dituntut Israel itu akan didistribusikan melalui dana khusus negara, tapi tidak akan dialokasikan untuk masing-masing keluarga Yahudi yang terusir.
Menurut data lembaga Keadilan untuk orang Yahudi dari Negara-negara Arab (JJAC) diperkirakan 856.000 orang Yahudi melarikan diri dari 10 negara Arab setelah Israel didirikan pada tahun 1948.
Meir Kahlon, ketua Organisasi Sentral untuk orang-orang Yahudi dari Negara-negara Arab dan Iran mengatakan bahwa pada saat itu, orang-orang Yahudi tidak mencari status pengungsi di Israel yang baru didirikan karena dipandang sebagai warga yang kembali ke “tanah air bersejarah” mereka.
Langkah gugatan Israel itu dimulai pada 2010. Kala itu Israel mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa perjanjian damai apa pun harus memberikan kompensasi bagi orang Yahudi yang dipaksa meninggalkan negara-negara Arab dan Iran.
BACA JUGA: PM Israel Sebut Negara Arab Adalah Sekutu dalam Melawan Teroris dan Iran
Langkah tersebut semakin konkret menyusul pengakuan Amerika Serikat (AS) bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel. AS juga memindahkan kedutaannya dari TelAviv ke Yerusalem sebagai bukti pengakuannya itu.
Di sisi lain, Otoritas Palestina juga menuntut kompensasi USD100 miliar kepada Israel untuk aset-aset yang ditinggalkan oleh orang-orang Arab yang dipaksa meninggalkan tanah mereka pada 1948.
Palestina juga telah mencari “hak untuk kembali” bagi para pengungsi yang masih hidup dan keturunan mereka. Namun, upaya Palestina itu telah berulang kali dijegal Israel dan sekutunya, AS. []
SUMBER: TIMES OF ISRAEL