”SAYA terima nikahnya si…. binti si…. dengan mas kawinnya….. dibayar tunai….”
Padat dan jelas. Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut?
Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat?
Yang tersirat ialah : “Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya. Dosa apa saja yang telah dia lakukan.Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku.
BACA JUGA: Benarkah Ijab Qabul Harus Satu Nafas?
“Aku juga sadar, sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, suami yang dayus dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku karena akhirnya isteri dan anak-anakku yang akan menarik aku masuk ke dalam Neraka Jahanam. Dan Malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku. Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapka isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”
Jika aku gagal?
”Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku,” (HR.Mu slim)
BACA JUGA: Wahai Pendamping Hidupku, Ijab Qabul Adalah Bukti Cintaku Padamu
Duhai para istri…
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang dibuat olehnya di depan Allah, dengan disaksikan para malaikat dan manusia. Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu. []
SUMBER: RUANG MUSLIMAH