AIR liur anjing termasuk kepada najis mugholadhoh yakni najis yang termasuk golongan berat. Cara membersihkan tubuh atau bejana yang terkena air liur anjing juga tidak sembarangan.
Dari Abu Hurairah ra mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: “Bersihkan bejana / wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.” Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anjing menjilat salah satu bejana Anda, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali.”
BACA JUGA: Muslim Memelihara Anjing, Bolehkah?
Dua hadits di atas telah menjelaskan kepada kita akan pentingnya membuang apa yang ada di bejana/wadah yang telah dijilat oleh anjing, begitu juga menyangkut bejana tersebut dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satu yang tersedia dengan debu.
Memang, terbukti secara ilmiah bahwa anjing membawa bakteri dan virus dalam air liur mereka, dan tidak bisa membersihkan bejana/wadah bekas dengan air saja. Jilatan anjing dicuci beberapa kali dan satu kali dengan tanah.
Benarlah perkataan Nabi Muhammad SAW memberi isyarat ilmiah dalam haditsnya: keselamatan bejana/wadah kamu yang telah dijilat anjing mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
BACA JUGA: Soal Kenajisan Anjing, Ini Pendapat 4 Mazhab
Para ilmuwan telah mengumumkan penemuan ilmiah tentang desinfektan di tanah. Para ahli telah menginstalasi tanah dan menemukan tanah yang mengandung bahan-bahan yang mengandung bakteri dan kuman, maka kuman itu akan hilang segera. Liur anjing yang membawa bahan patogen bagi manusia tidak dapat dihilangkan dengan tanah. Subhanallah.
Kita dapat melihat melalui hadis ini bahwa Nabi telah membuktikan memerlukan penemuan ilmiah di atas yang baru dapat dibuktikan pada abad kedua puluh. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi tidak memperoleh pengetahuan tentang cara menghubungkan langsung dari Allah SWT. Sementara, pada masa itu adalah abad ketujuh Masehi zaman pada saat Nabi kita hidup, tidak ada manusia pun yang memililki pengetahuan medis ini. Allahu’alam bi shawwab. []