Oleh: Meilin Afifah
Mahasiswi STEI SEBI
ISLAM bukanlah agama yang mengatur ritual peribadatan semata. Islam adalah agama ideologi yang memiliki tatanan sempurna. Karena itu Islam mengatur segala lini kehidupan, keluarga, pendidikan, pemerintahan, tata kemasyarakatan, dan lainnya.
Segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat pun tak luput dari ajaran Islam. Jual beli tak dapat terlepas dari suatu masyarakat. Di dalamnya tercipta komunikasi antar masyarakat, bahkan untuk melanjutkan hidup masyarakat bergantung padanya.
Karenanya sebuah negara dapat hidup dan tanpanya sebuah negara seperti mati.
Melihat begitu luar biasa dampak dari ekonomi maka Islam merasa perlu untuk menciptakan rambu-rambu dan pengawasan di dalamnya. Agar ekonomi ini dapat berjalan dengan semestinya dan menghasilkan buah tatanan masyarakat yang baik.
Salah satu diantaranya adalah mengenai jual beli gharar. Lalu sudahkah kita mengenal jual beli gharar itu?
Dan apakah kita melakukan transkasi jual beli gharar dalam kehidupan sehari-hari? Kemudian bagaimana islam memandangnya? Yuk kita mengenal transaksi gharar lebih dekat.
BACA JUGA: 4 Tahap Dilarangnya Riba dalam Al-Quran
Berangkat dari penjelasan Al-Khattabi dalam Ma’alim as-Sunan bahwa “Asal dari gharar adalah segala sesuatu yang anda tidak mengetahuinya dan tersenyembunyi rahasianya, maka setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan beum diketahui, serta tidak bisa diserahterimakan barangnya, maka termasuk jual beli gharar”. Kita dapat menarik benang merah bahwa gharar adalah jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan karena tidak adanya kejelasan suatu barang baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, maupun keberadaanya. Kata yang harus kita garis bawahi disini adalah ketidakjelasan.
Telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. Dilengkapi dalam hadist riwayat Muslim “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar”.
Mengapa Islam melarang adanya jual beli gharar ini? Islam menghalalkan jual beli yang mana di dalamnya terdapat rasa saling suka dan meridhoi, yang tidak mendzolimi siapapun.
Lalu jika di dalamnya terdapat unsur penipuan karena ketidakjelasan, maka akan berakibat adanya pihak yang merasa dirugikan. Dari kerugian tersebut dapat berdampak lebih luas, yaitu menimbulkan perselisihan dan permusuhan sehingga mengancam rusaknya tatanan masyarakat yang baik.
Karenanya Islam pun melarang terjadinya jual beli ini.
Namun apakah semua jual beli gharar dilarang? Setelah mencari tahu lebih dalam ternyata tidak semua jual beli ini dilarang, ada beberapa hal yang dapat membuat jual beli gharar boleh dilakukan. Setidaknya ada empat hal yang menjadi acuan untuk melakukan jual beli gharar ini.
Poin pertama adalah jika barang tersebut sebagai pelengkap. Kemudian yang kedua jika ghararnya sedikit. Selanjutnya masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang remeh, dan terakhir karena adanya kebutuhan dalam transaksi tersebut.
Jika suatu transaksi mengandung empat hal ini maka transaksi tersebut boleh dilakukan. Misalnya jika kita menggunakan jasa angkutan umum transjakarta, kita akan dikenakan tarif yang sama dengan penumpang lainnya padahal tujuannya berbeda-beda, ada yang dekat dan ada pula yang jauh.
Atau saat kita membeli buah jeruk di pasar yang dikatakan oleh penjual bahwa jeruk tersebut bagus dan manis. Namun ketika sampai di rumah ternyata terdapat satu dua buah jeruk yang busuk dan ada yang rasanya asam. Ada pula transaksi penyewaan rumah selama sebulan, bukankah satu bulan itu terkadang berjumlah 28, 29, 30, atau 31 hari. Contoh lainnya jasa toilet umum dengan tarif Rp 2000, padahal tidak diketahui jumlah air yang digunakan setiap orangnya.
BACA JUGA: Perhatikan! Ini kenapa Riba Diharamkan
Transaksi-transaksi tersebut mengandung gharar dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Namun transaksi tersebut termasuk ke dalam jenis transaksi gharar yang diperbolehkan.
Seperti perkataan Ibnu Qayyim dalam Zadu al-Ma’ad “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli”
Dari sini kita dapat mempelajari Islam lebih dekat lagi. Salah satunya dalam aspek ekonomi yang tidak terpisahkan dari kehidupan kita. berIslam dalam segala aspek kehidupan kita adalah wajib bagi setiap muslim.
Karena sejatinya hakikat ibadah bukan hanya tentang sujudnya kita kepada Allah saja, namun lebih luas dari itu ibadah juga beruang lingkup hubungan manusia dengan manusia. Salah satu contohnya adalah interaksi dalam transaksi ekonomi ini.
Kegiatan ekonomi haruslah memiliki nilai-nilai spiritual sehingga setiap kegiatan ekonomi menjadi ibadah dan berbuah pahala bagi setiap pelaku ekonomi. []