MAJALENGKA—Seorang ibu muda berusia 22 tahun nekat mencuri sepeda motor dan HP milik sahabatnya. Pelaku yang merupakan warga Perum Griya Prima Pesona, Blok A12/3, RT 006/012, Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ini nekat mencuri lantaran terlilit urang.
Kini, pelaku berinisial DS diamankan di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Meski pernah Berzina dan Mencuri, Apakah Orang Beriman Masuk Surga?
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti Yamaha NMAX Nopol E 3109 UG, 2 unit Resiver, 1 unit HP Merk Samsung J7 Core, 1 buah bascover dan sebuah helm.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Mariyono, tersangka ditangkap pada Rabu (9/1/2019) di rumahnya bersama barang bukti hasil pencurian.
Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan korban yang kehilangan sepeda motor beserta ponsel muncul kecurigaan kalau pelakunya adalah DS. Soalnya sebelumnya dia sempat meminjam uang serta ada sejumlah orang yang juga melihat tersangka menggunakan sepeda motor.
Setelah mendapat laporan tersebut akhirnya kepolisan berupaya melakukan penyelidikan dan ternyata sepeda motor masih berada di rumah tersangka. Saat itu juga tersangka segera ditangkap bersama barang bukti.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang, dia pernah meminjam uang kepada korban namun tidak diberi, sehingga merasa sakit hati hingga akhirnya dia nekat mencuri sepeda motornya yang rencananya akan dijual dan uangnya untuk membayar utang.
Pencurian tersebut dilakukan ketika sepeda motor diparkir di halaman rumah. Pelaku mengambil kunci sepeda motor di dalam rumah saat pemiliknya tidak ada di rumah. Namun dia mengetahui kalau kunci pintu disimpan di rak sepatu.
BACA JUGA: Curang Itu Ternyata Bukan soal Takaran Saja
Setelah berhasil membuka pintu kemudian mengambil kunci kontak motor yang disimpan di tempat wadah plastik di atas CPU komputer. Atas kejadian tersebut Rery Ernawati, sang korban yang bekerja di RSU Cideres menderita kerugian sebesar Rp 25.000.000.
Sepeda motor segera di bawa rumah kontrakannya tersangka yang tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya tersangka pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa dua unit Resiver, HP samsung J7 Core, satu buah badcover serta helm.
Semua barang belum sempat terjual tersangka keburu ditangkap kepolisian. Atas perbuatannya kini yang bersangkutan akand ijerat dengan pasal 363 KUHPidana. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT