BERSIUL termasuk perbuatan yang dibenci. Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci.” (Adab Syar’iyah, 4:57).
BACA JUGA: Ini Hukum Bertepuk Tangan dalam Islam
Di antara dalilnya adalah:
1. Allah SWT mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal:35).
2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth AS.
Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Allahu a’lam.
Imam al-Qurthubi menjelaskan amalan bertepuk tangan dan bersiul ini merupakan amalan jahiliyah kerana dilakukan dalam ibadah.
Jika dilakukan di luar ibadah atau di luar mesjid, maka tidak ada larangannya. Bertepuk tangan dan bersiul juga dilarang jika ada tujuan menyindir dan mengejek. Dalil: AQ:al-Hujurat: 11
Maka jika tepuk tangan untuk memberi semangat tidaklah mengapa, begitu juga bersiul, kalau untuk kita saja dan tidak mengganggu orang lain, maka ia harus. Malah orang zaman dulu seperti gembala kambing menggunakan siulan untuk menghibur dirinya dan memanggil ternaknya.
Para ulama berkata: الْـمُكَاءُ adalah siulan sedangkan التَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan. Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Muhammad SAW dalam banyak hadits.
BACA JUGA: 3 Jurus Muslimah Hadapi ‘Lelaki Iseng’
Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH