SUMSEL–Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setiawan resmi dicopot dari jabatannya lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/118/I/KEP/2019.
“Iya, diganti (sebagai Kapolres),” ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Widodo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Dalam Sebulan, Polres Purwakarta Bekuk Sembilan Pengedar Narkoba
Widodo menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil kajian dan sidang dari Propam Polda Sumsel untuk menentukan status hukum Agus. Namun, ia memastikan saat ini Agus masih belum dipecat dari Kepolisian.
Baca Juga: Pakar Pidana Nilai Hukuman Belum Maksimal terkait Maraknya Pungli Dana Gempa
“Tidak (dipecat). Masih dalam pemeriksaan Propam Polda,” imbuhnya.
Polda Sumsel sebelumnya menggelar tes urine dadakan di jajaran Polda Sumsel pada Jumat (11/1) lalu. Dari sidak tersebut, Polda Sumsel menemukan kejanggalan pada hasil tes urine pada Agus. []
SUMBER: KUMPARAN