BANDUNG–Penyidik Polda Jabar memperpanjang penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Sudah diperpanjang,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto usai menghadiri deklarasi anti hoax di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Respon Polda Jabar
Sebelumnya, saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
“Sekarang lagi dilengkapi berkasnya karena P19. Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ucap Agung.
BACA JUGA: Surat Habib Bahar kepada Santrinya: Pertahankan Pondok Pesantren
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan. Dalam aturannya, perpanjangan penahanan dilakukan selama pemberkasan.
“Kita minta selama 40 hari. Kita minta maksimal untuk pemberkasan,” kata Truno. []
SUMBER: DETIK.COM