JAKARTA —  Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim atau TPM, Mahendradatta, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan terhadap ustaz Abu Bakar Baasyir. Namun, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah atas pembebasan Pimpinan pondokPesantren Ngruki itu.
“Yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan,” kata Mahendradatta, Jumat (18/1/2019).
BACA JUGA:Â Ustaz Ba’asyir akan Dibebaskan, Community of Ideological Islamic Anlyst: Kenapa Baru Sekarang?
Menurut Mahendradatta, pembebasan terhadap Baasyir bukanlah sebuah grasi. Sebab, terpidana kasus terorisme 15 tahun penjata ini tidak pernah mengajukan grasi.
“Ustad (Abu Bakar Baasyir) tidak pernah mengajukan grasi,” kata dia.
Mahendradatta melanjutkan, pembebasan itu juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Menurut Mahendradatta, ustaz Ba’asyir sesungguhnya berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu, tapi dia tidak memanfaatkan halitu.
“Intinya ustad tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu.”
BACA JUGA:Â BPN Cium Aroma Politik di Balik Pembebasan ABB
Mahendradatta menambahkan, pembebasan yang ideal untuk Baasyir adalah amnesti atau pengampunan. Ini hanya bisa diberikan Presiden kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi di mana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.
Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan itu merupakan kewenangan pemerintah. Dia hanya berharap, pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu. []
SUMBER: TEMPO