JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa para YouTuber maupun selebgram akan dikenai pajak. Alasannya, penghasilan YouTuber maupun selebgram saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.
Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Detik melaporkan pada Sabtu (19/1/2019).
BACA JUGA: Begini Kata Menkeu Sri Mulyani terkait Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
Sri Mulyani mengatakan, para selebgram, YouTuber, dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi.
“Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,” tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal, terlebih mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka akan dikenakan pajak.
“Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak,” ungkap dia.
Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
BACA JUGA: Cuma 1% Penduduk RI Nikmati Kekayaan, Ini Tanggapan Menkeu
“Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,” kata Sri Mulyani.
“Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field,” pungkasnya. []
SUMBER: COVESIA | DETIK