Oleh: Eva Rahmawati
Anggota Akademi Menulis Kreatif
SETIAP muslimah yang ditanya apa petunjuk dan pedoman hidupnya, pasti akan menjawab Alquran. Tapi, sudahkah Alquran benar-benar dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman hidupnya? Dalam hal ini, tentang bagaimana seorang muslimah menutup auratnya, apakah sesuai dengan Alquran? Apakah sesuai dengan perintahNya?
Alquran adalah kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. melalui perantara Malaikat Jibril. Berisi petunjuk bagi orang-orang bertakwa, selain membahas akidah, ayat-ayat Alquran juga menjelaskan hukum-hukum Allah Swt., mulai dari hukum-hukum seputar ibadah, akhlak, rumah tangga, ekonomi, pemerintahan dan militer. Termasuk di dalamnya membahas tentang kewajiban menutup aurat bagi muslimah, dan bagaimana pakaian yang sesuai dengan perintahNya?
Di era kekinian, kesadaran muslimah untuk menutup auratnya mengalami peningkatan yang signifikan, ditandai dengan maraknya komunitas hijrah, hijaber, dan tren fashion didominasi model busana muslim. Namun di balik itu semua, masih banyak juga muslimah yang abai terhadap perintahNya. Bangga mengumbar aurat di ruang publik, tidak ada rasa takut sedikitpun bahwa hal tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
BACA JUGA:Â Memandang Aurat Pasangan ketika Berhubungan, Bolehkah?
Bahkan mereka lebih disibukkan dengan penampilan fisik, hingga tampil menarik. Lebih resah memikirkan apa kata orang, dan dipusingkan dengan penilaian orang. Tak pernah terpikirkan bagaiamana penilaian Sang Khaliq. Padahal, penilaian manusia tak ada guna, justru penilaian Allah lah seharusnya menjadi tolak ukurnya. Apakah sesuai dengan perintahNya atau malah melanggar syariatNya?
Perlu dipahami bahwa agama ini (Islam) tidak hanya mengatur soal bagaimana kita beribadah saja namun Islam adalah agama syamil wa kamil, hingga urusan sekecil apapun diatur dalam Islam. Islam juga mengatur soal bagaimana muslimah berpakaian, diatur sangat detil, sebagaimana Islam juga mengatur tata cara ibadah-ibadah yang lain.
Kewajiban Menutup Aurat ketika Baligh
Kewajiban menutup aurat adalah ketika sudah baligh. Menurut Imam Syafi’i dikatakan baligh adalah anak perempuan usia 9 tahun dan lebih sudah haid dan usia 15 tahun yang belum haid. Terjadi salah kaprah di tengah-tengah masyarakat, bahwa ada sebagian orang yang menganggap menutup aurat ketika sudah baik, suci dari dosa. Mereka lupa, manusia itu bukan malaikat yang suci tanpa dosa.
Pepatah Arab mengatakan, Al Insanu Mahallul khata’ wan nissiyan, yang artinya manusia adalah tempat salah dan khilaf. Sejatinya manusia mempunyai dua potensi, potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan. Maka yang lebih baik adalah muslimah yang selalu taat kepada Rabbnya, dengan bersegera menutup auratnya ketika sudah baligh.
Memahami Makna Aurat dan Batasannya
Wajib bagi muslimah yang sudah baligh untuk menutup auratnya. Secara makna syariat, aurat adalah bagian tubuh yang haram dilihat, dan karena itu harus ditutup. Khusus bagi Muslimah, auratnya adalah semua bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya.
‘A’isyah r.a. meriwayatkan, suatu waktu Asma’ binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Saw. dengan pakaian tipis. Tatkala melihatnya Rasulullah Saw. memalingkan wajahnya dari Asma’, lalu bersabda:
“Wahai Asma’! Sesungguhnya wanita apabila sudah baligh, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangannya. (HR Abu Dawud)
Maka berdasarkan hadis tersebut bagian tubuh selain muka dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup, jika tidak maka resiko yang didapat bagi muslimah yang membuka aurat akan berdosa dan bagi lelaki yang tidak hak melihat aurat juga akan berdosa.
Islam sangat menjaga dan memuliakan wanita, salah satunya dengan syariat Allah berupa kewajiban menutup aurat ini. Muslimah yang menutup aurat akan terhindar dari pandangan liar lelaki yang tidak halal memandangnya. Dan yang paling utama sebagai wujud ketaatan mereka terhadap Rabbnya, sehingga mendapatkan ridha Allah Swt.
BERSAMBUNG ke halaman selanjutnya…Â