JAKARTA–Polisi berhasil menangkap penyebar hoaks terkait demonstrasi buruh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku diketahui bernama Indrawan yang berprofesi sebagai penjual batagor di Jakarta.
Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto sekelompok buruh yang menggelegar aksi demonstrasi. Ketika itu, media sosial ramai mempergunjingkan hal itu adalah aksi demonstrasi dari TKA China.
“Dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan cara tersangka Indrawan (IDN) menggunakan akun Facebook Indra dengan URL:https://www.facebook.com/indra.wan.73594,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
BACA JUGA:Â Ini Isi Deklarasi Antihoaks di Harlah Muslimat NU ke-73
Dedi menjelaskan, fakta sebenarnya adalah bukanlah unjuk rasa dari TKA China, melainkan demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan UMSK. Adapun modus operandi yang dilakukan Indrawan, kata Dedi, menyebarkan postingan video melalui Facebook berisi demo buruh di Morowali menuntut kenaikan gaji sesuai upah minimum daerah.
Dalam hoaks yang disebarkan, gejolaknya demonstrasi seolah dibuat karena adanya TKA asal China berpelilaku semena-mena dan digaji lebih besar dari warga lokal.
“Di Morowali sendiri jumlah TKA kurang dari 10% TKI, dan keberadaan TKA ini dalam rangka alih teknologi pada proyek industri strategis nasional, yang akan banyak memberikan keuntungan bagi Indonesia,” tutur Dedi.
BACA JUGA:Â Pakar Hukum Sebut Kasus Ahmad Dhani Bahaya Jika jadi Yurisprudensi
Dedi menekankan, agar masyarakat tidak mudah terpancing isu yang tidak benar, dan tidak mudah percaya berita yang menyesatkan. Sebab, tidak mungkin pemerintah membohongi masyarakatnya.
“Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya,” ucap Dedi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka. []
SUMBER: OKEZONE