“seorang anak tergadai oleh akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
(HR Imam Ahmad, Nas’i, Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah)
AKIKAH diperintahkan kepada muslim yang baru saja memiliki anak. Ini sebagai bentuk rasa syukur seorang muslim atas kelahiran seorang bayi. Perintah akikah ini ditujukkan kepada bapak dari bayi yang baru lahir tersebut. Hukumnya sendiri adalah sunah muakad.
Pelaksanaannya adalah dengan menyembelih dua ekor kambing bagi bayi laki-laki dan satu ekor kambing bagi bayi perempuan.
Melalui hadis yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa waktu untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Namun, tidak semua orang mampu untuk melaksanakan akikah pada waktu yang ditentukan tersebut. Di masyarakat adakalanya akikah dilakukan setelah dewasa. Bagaimana pandangan Islam terkait hal itu?
BACA JUGA: Bolehkah Berqurban, Sementara Belum Aqiqah?
Imam Ahmad pernah ditanya oleh Abdul Malik, “bolehkah dia (Abdul Malik) berakikah setelah dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah setelah dewasa sama sekali.” Kemudian Imam Ahmad juga mengatakan, “Siapa yang melakukannya maka itu baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.” (Tuhfatul Maudud:87-88). Itu berarti akikah setelah dewasa itu dibolehkan.
Kewajiban akikah memang tidak gugur meskipun tidak dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, beberapa ulama berbeda pendapat tentang siapa saja yang boleh melakukannya. Yang dibebankan untuk melaksanakan akikah adalah bapak, namun bagaimana jika anak yang telah dewasa tersebut ingin mengakikahi dirinya sendiri karena ia telah mampu?
Ibnu Qudamah mengatakan jika seorang anak belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.
Sedangkan Imam Atha dan Hasan Al Basri mengatakan, dia boleh mengakikahi dirinya sendiri karena akikah itu dianjurkan baginya dan ia tergadai dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.
BACA JUGA: Usia Dewasa tapi Belum Diaqiqahi, Bagaimana?
Dalam kitab Masail Al Maaimuni, Imam Ahmad pernah ditanya, “Jika ada orang yang belum diakikahi, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, maka saya tidak membencinya.”
Perihal ini, Syek Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa pendapat yang lebih utama yaitu dianjurkan untuk akikah diri sendiri. Karena akikah merupakan sunnah yang ditekankan. Apabila orang tua tidak mampu melaksanakannya, disyariatkan untuk melakukan akikah tersebut jika telah mampu. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH