PALESTINA–Israel dilaporkan telah memaksa warga Al-Quds, Majdi Abu Tayeh untuk menghancurkan rumahnya sendiri yang terletak di distrik Silwan, selatan Masjid Al-Aqsha. Israel mengklaim rumahnya dibangun tanpa izin pemerintah.
Abu Tayeh menjelaskan, pemerintah distrik Israel telah menyampaikan keputusannya kepada pemilik rumah dan memberi batas waktu hingga hari Ahad (3/1/2019) mendatang.
BACA JUGA: Intel Investasikan 11 Miliar USD ke Pabrik Chip di Israel
Jika rumahnya masih berdiri, maka rezim Zionis akan menghancurkan rumah tersebut dengan alat yang mereka miliki, sementara pemilik rumah akan dikenakan biaya penghsancuranya.
Ia mengisyaratkan, rumah tersebut telah dibangun sejak empat tahun silam, ditinggali enam anggota keluarga, empat diantaranya masih anak-anak.
Keputusan penghancuran ini tetap keluar walau pihak keluarga telah membayar denda atas pembangunanya senilai 55 ribu shekel yang dibayarkan secara mencicil tiap bulan.
BACA JUGA: Amnesty International Sebut 4 Perusahaan Jasa Pariwisata Dukung Pendudukan Israel di Palestina
Sebelumnya, Abu Tayeh mendapat telepon dari pemerintah distrik yang memintanya agar segera mengosongkan rumahnya tersebutk, karena akan dihancurkan dalam beberapa jam ke depan. Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan hal ini kepada pengacara Palestina, hingga penggusuran ini ditunda hingga dua hari ke depan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik rumah agar bisa menghancurkan sendiri rumahnya. []
SUMBER: PIC