PARA ulama berpendapat tentang nafkah wanita hamil yang suaminya meninggal dunia, bagaimanakah nafkahnya?
Ini menjadi banyak bahasan pendapat, berikut ringkasannya:
BACA JUGA: Shalat, Bermanfaat bagi Ibu Hamil, Berbahaya bagi Wanita Haid
Pendapat pertama: Wanita hamil yang suaminya meninggal dunia tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Nafkahnya ditanggung oleh dirinya sendiri dari bagian harta warisan yang ia terima, atau dari harta miliknya sendiri. Inilah pendapat Madzhab Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
Pendapat kedua: Nafkahnya diambil dari seluruh harta warisan yang ditinggalkan, hingga ia melahirkan. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad, dan diriwayatkan dari segolongan salaf seperti Ali, Ibnu Umar, Ibu Mas’ud, Syuraih, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Hammad, Atha’, Qatadah, dan Abdul Aliyah.
BACA JUGA: Tubuh Kurus saat Hamil Ternyata Berbahaya
Pendapat ketiga: Tidak ada nafkah baginya, hanya saja diwajibkan baginya tempat tinggal, jika rumah yang ia tempati adalah milik suami yang meninggal, atau rumah sewaan, yang upah sewanya telah dibayarkan suami, hingga selesai masa iddah istrinya melahirkan. Inilah madzhab Malik dan Ahmad dalam satu riwayat. []
Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun:2017