JAKARTA–Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belakangan seperti pasal karet. Hal itu lantaran banyaknya politisi atau pun orang awam yang terjerat oleh pasal. Jimmy pun menilai UU ITE perlu ditinjau ulang dan direvisi kembali.
“Saya setuju UU ITE itu harus dievaluasi kembali karena sudah banyak memakan korban yang tidak perlu, bahkan ini sudah mirip dengan pasal-pasal karet dan UU Subversif yang sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dulu,” kata Jimly di ICMI Center, Jakarta Selatan pada Senin (4/2/2019).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, VA Dijerat UU ITE
Kendati demikian, Jimly mengakui UU ITE bagus untuk mereduksi dan mengatur penggunaan sosial media yang terlampau bebas dan rentan dengan ujaran kebencian atau penyebaran hoaks. Namun, pada praktiknya saat ini, UU ITE digunakan untuk hal-hal yang keluar dari substansi masalahnya.
“Hal-hal semacam itu jika dibiarkan, saya khawatir akan mengancam dan mencoreng wajah demokrasi kita yang sudah terbangun dengan baik,” ujar Jimly.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Kasus Ahmad Dhani Bahaya Jika jadi Yurisprudensi
Terlepas dari UU ITE yang banyak memakan korban terutama menjelang Pemilu 2019 ini, Jimly meyakini Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang tetap berjalan dengan baik.
“Kita meyakini bahwa saat ini sudah ada kedewasaan berpolitik, sehingga segala bentuk hoaks maupun kampanye negatif tidak akan efektif lagi mempengaruhi suasana masyarakat,” jelas dia. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID