SHALAT Jumat, jelas hukumnya bagi muslim. Setiap muslim wajib mengerjakannya. Nah, kalau bagi muslimah bagaimana?
Shalat Jumat, pada dasarnya tidak diwajibkan bagi muslimah. Namun, muslimah boleh melakukannya. Shalat jumat yang dilakukan muslimah pun sama, yakni shalat dua rakaat tanpa melakukan shalat zuhur.
BACA JUGA:Â Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat, Kapan Waktunya?
Lalu, mana yang lebih utama bagi seorang muslimah, melakukan shalat Jumat dimasjid atau melakukan shalat Zuhur di rumah?
Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik bagi muslimah untuk tetap tinggal di rumah dengan melaksanakan shalat zuhur. Sebab, Nabi Saw pernah bersabda, “Rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”
Selanjutnya, menurut Mazhab Syafii, jika muslimah tersebut memiliki daya tarik, kedatangannya ke masjid itu makruh. Sedangkan jika tak memiliki daya tarik, kedatangannya tidak makruh. Adapun muslimah yang sudah lanjut usia, mereka dianjurkan untuk datang ke masjid.
Menurut Prof. Abdul Karim Zaidan, muslimah baru diperbolehkan dan dianjurkan untuk shalat Jumat dengan syarat:
- Muslimah tersebut telah mendapatkan ijin suami atau walinya.
- Kedatangannya tidakmenimbulkan fitnah.
- Muslimah tersebut tidak memakai wangi-wangian dan tidak berhias.
BACA JUGA:Â Shalat Jumat adalah Hajinya Orang-orang Fakir, Benarkah?
Jika mereka bisa memenuhi syarat tersbeut, maka dibolehkan bagi mereka datang ke masjid untuk mengerjakan shalat Jumat. Sebab, dalam shalat Jumat tersebut ada khotbah yang sangat berguna bagimereka.
Adapun pelaksanaannya, shaf kaum wanita dalam shalat Jumat, harus berada di belakang shaf laki-laki. Mereka dianjurkan menjaga pandangan dengan tidak mengangkat kepala atau mendongak sebelum lelaki mengangkat kepala. Mereka juga harus segera pulang ke rumah lebih dulu dari kaum lelaki. []
Sumber: Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah/Karya: Ust. M. Syukron Maksum/Penerbit: Media Pressindo/Tahun: 2012