UNI EROPA–The European Court of Justice (ECJ) atau Pengadilan Uni Eropa memutuskan bahwa setiap pengusaha diwilayahnya berhak melarang para pegawai untuk mengenakan hijab. Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa (14/3/2017) lalu.
Dalam pernyataanya, ECJ menyampaikan bahwa “Aturan internal perusahaan yang melarang pegawainya mengenakan tanda-tanda politik, ideologi, atau agama bukanlah diskriminasi.”
Munculnya keputusan ini didasarkan pada laporan dua orang pegawai Muslimah asal Belgia dan Perancis yang dipecat karena menolak untuk melepaskan hijabnya saat bekerja.
Pada awalnya, seorang perempuan Belgia yang bekerja menjadi resepsionis di G4S Secure Solutions, sebuah perusahaan jasa keamanan Inggris memberlakukan sebuah larangan bagi pegawainya.
Menurut Laporan MSN, Rabu (15/3/2017), larangan itu berisi perintah untuk tidak mengenakan simbol-simbol agama, ideologi maupun politik saat bekerja.
BACA JUGA:
Dukung Wanita Muslim, Nike Pro Hijab Siap Dirilis
Wanita Ini Boleh Tidak Berhijab
Uni Eropa Hentikan Bantuan Dana untuk Pegawai Palestina
Mengingat pentingnya jilbab bagi seorang Muslim, mereka menolak untuk mematuhi larangan tersebut, sehingga hal itu menyebabkan mereka dipecat oleh pemimpin perusahaan.
Tidak hanya pegawai Muslim saja, pegawai lainnya pun yang memakai simbol-simbol keagamaan tertentu dilarang oleh pemilik perusahaan.
Merasa kebebasan beragamanya direnggut, mereka kemudian membawa kasus itu ke Pengadilan Uni Eropa.
Namun, setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan. Mereka kecewa dengan ECJ yang mengeluarkan keputusan bahwa larangan tersebut merupakan hak dari pemimpin perusahaan.
“Aturan tersebut dibuat perusahaan untuk melayani keinginan pelanggan sehingga tidak dapat dianggap sebagai diskriminasi.” ungkap ECJ dalam suatu pernyataan.
Seperti diketahui, saat ini penggunaan jilbab menjadi isu yang panas di sejumlah negara Eropa. Seperti halnya di Perancis, masalah ini bahkan lebih panas, karena Prancis membuat propaganda bahwa kepentingan negara terpisah dari agama. []