“DAN Pakaianmu bersihkanlah” (QS.Al Mudatstsir (74) : 4)
Firman Allah SWT ini memerintahkan pada kita untuk shalat menggunakan pakaian yang suci (bersih). Kemudian Rasulullah SAW menyuruh untuk membasuh darah haid yang mengenai pakaian.
BACA JUGA: Bercanda dengan Istri Itu Ibadah
Selain itu ketika Rasulullah SAW mengerjakan shalat dan menggendong Umamah binti Abi ‘Ash, dimana dia adalah bayi wanita yang mengenakan pakaian bayi.
Adapun seseorang yang sholat mengenakan pakaian yang mengetahui bahwa pakaian itu terkena najis, maka ia harus mengulang shalatnya dengan mengganti pakaiannya.
BACA JUGA: Apa Itu Kebersihan?
Kemudian, setiap pakaian yang mengandung najis seperti kotoran air besar, kencing, darah, khamer, atau apapun hal yang diharamkan dalam bentuk berbagai macam, lalu pemiliknya mengetahuinya bahwa kain itu terdapat najis baik yang terlihat secara jelas maupun tidak, maka ia harus membasuhnya dan membersihkannya atau mengganti pakaiannya. []
Sumber: Imam Syafi’i Ringkasan Kitab Al Umm/Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris/Buku Islam Rahmatan/Jakarta 2004.