TERDAPAT beberapa hukum-hukum Allah yang ada di muka bumi. Baik itu yang berkaitan dengan larangan maupun perintah Allah. Selain itu, ada pula hal-hal yang belum diketahui, apakah sesuatu ini dilarang ataukah tidak. Inilah yang kita tahu sebagai hukum yang didiamkan syariat. Lalu, apa sebenarnya maksud hukum Allah yang satu ini?
Dari Tsa’labah Al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan…, dan mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang kepada kalian dan bukan karena lupa maka jangan kalian mencari-cari tentangnya,” (Hadis hasan riwayat Ad-Daruquthni dan lainnya).
BACA JUGA: Homoseks dalam Timbangan Syariat Islam
Dalam hadis di atas Nabi menjelaskan bahwa diamnya Allah terhadap suatu hukum –tidak mewajibkan, tidak menghalalkan, dan tidak pula mengharamkannya- tiada lain adalah sebagai rahmat dan kasih sayang kepada hamba-hamba-Nya. Karena itu, perkara-perkara tersebut dimaafkan. Mereka boleh melaksanakan dan meninggalkannya. Hal ini Allah lakukan bukan karena kesalahan atau lupa.
BACA JUGA; Cukur Bulu Kemaluan, Ini Caranya yang Disyariatkan
Hadis ini juga berisi tentang larangan bahwa kita tidak diperbolehkan mencari-cari dan banyak bertanya kecuali jika semua itu dibutuhkan. Mengapa?
Hal itu dikhawatirkan sesuatu yang sebenarnya tidak diwajibkan akan menjadi diwajibkan karena pertanyaan tersebut. Atau dikhawatirkan juga ada sesuatu yang sebenarnya tidak diharamkan, menjadi diharamkan lantaran pertanyaan yang dilontarkan. []
Referensi: 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim | Karya: Fahrur Mu’is, M. Ag dan Muhammad Suhadi, Lc | Penerbit: Taqiya Publishing