Haruskah mempelai wanita hadir dalam majelis akad nikah?
Ketika melangsungkan sebuah akad pernikahan, masyarakat kita pada umumnya hampir selalu menghadirkan mempelai wanita di dalam majelis akad nih.
BACA JUGA: Akad Mudharabah, Apa Itu?
Padahal, ijab kabul hanya melibatkan 4 orang laki-laki dan tidak membutuhkan kehadiran wanita, termasuk pengantin wanita. Keempat orang itu adalah wali, pengantin laki-laki dan dua orang saksi.
Wali mengucapkan ijab dan pengantin laki-laki mengucapkan kabul. Sedangkan kedua orang laki-laki yang menjadi saksi dibutuhkan kehadirannya saat ijab kabul itu terjadi, sebagai syarat sahnya akad nikah itu.
BACA JUGA; Nasihat Sebelum Akad
Ada pun pengantin perempuan, tidak harus berada di dalam majelis akad nikah itu. Sehingga bukan termasuk syarat sah dari akad nikah dan ijab kabul.[]
Sumber: Rumahfiqih.com