KEMATIAN merupakan sesuatu yang pasti akan dirasakan oleh semua makhluk yang bernyawa. Baik itu manusia, tumbuhan maupun hewan. Tak hanya muslim, non-muslim pun pasti akan mengalaminya.
Nah, beberapa kasus yang belakangan ini terjadi adalah soal dimana mereka dimakamkan.
Dalam Islam, semua muslim berpegang pada aturan yang jelas yakni Alquran dan sunnah. Aturan itu telah sempurna meliputi segala aktivitas mualai dari membuka mata di pagi hari hingga menutup mata di malam hari. Berlaku sejak dia dilahirkan hingga dia dimakamkan.
BACA JUGA: Istri Nabi yang Dikebumikan di Pemakaman Penuh Berkah
Aturan Islam jelas, bahwa makam muslim harus terpisah dari makam non muslim. Masalah terjadi ketika ada non-muslim yang bersikukuh dimakamkan di pemakaman muslim. Bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah hal itu diperbolehkan?
Mengutip dari laman Konsultasi Syariah, disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita,
بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda,
“Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali.
Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan,
“Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim.
Berikut ini beberapa pernyataan ulama terkait hal itu:
Keterangan Ibnu Hazm
عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك
Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik.
Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan,
فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين
Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143).
Keterangan an-Nawawi
Imam an-Nawawi mengatakan,
اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين
Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285)
Keterangan di Ensiklopedi Fiqh
اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة
Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21).
BACA JUGA: Penghilangan Simbol Salib di Pemakaman bukan Penistaan Agama
Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga penegakkan syariat ini kerap dianggap bertentangan dengan prinsip toleransi beragama. Padahal, seyogyanya masing-masing agama menjalankan syariatnya masing-masing, dan tidak mencampuradukkannya.
Di masyarakat, masih ada pemakaman campur antara muslim dengan non muslim. Ini menunjukkan perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah ini masih sulit. Padahal aturan Islam itu jelas. Seharusnya, makam nonmuslim itu terpisah dari makam muslim. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH