“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan,”
(Q.S Al-Maidah:96)
IKAN, berbeda dengan hewan jenis lainnya. Alquran menyebut bahwa ikan dan seluruh binatang yang ada di laut itu halal. Ini berbeda dengan hewan lain di darat yang harus memenuhi syarat tertentu sehingga halal untuk dikonsumsi.
Mengapa ikan, bahkan bangkainya, halal dikonsumsi tanpa prosedur yang berlaku terhadap hewan darat?
BACA JUGA: Perhatikanlah Hartamu
Pernyataan yang tertera dalam Alquran itu sungguh sebuah kebenaran. Bukan sekedar wahyu yang diyakini segolongan umat saja, ini juga berlaku universal terhadap semua manusia. Buktinya?
Ilmu Pengetahuan modern mengungkapkan, air laut merupakan pengawet alami terbaik. Faktanya, air laut memang memiliki kadar garam yang cukup tinggi. Ini menyebabkan bangkai ikan yang mati di laut tetap segar dan layak konsumsi.
BACA JUGA: Hidup Sehat dengan Makan Halal dan Thoyyib
Selain itu, ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah, sehingga hewan ini aman untuk dikonsumsi, bahkan dalam kondisi telahmenjadi bangkai sekalipun. Tidak seperti hewan darat yang jika mati tanpa disembelih, darah dalam tubuhnya akan mengendap dan menyebabkan banyak penyakit. []
SUMBER: HAL HALAL