ZAMAN semakin maju, dan kebutuhan ekonomi masyarakat pun semakin meningkat. Memang setiap orang dituntut usaha dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, terkadang dengan begitu banyaknya kebutuhan dan gaji atau upah yang didapat sangat pas-pasan kebutuhan pun tidak tercukupi.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi atau menutupi kekurangan tersebut seperti meminjam uang ke bank misalnya. Bagi orang-orang yang tinggal di daerah perkotaan, mudah saja untuk melakukan pinjaman ke bank, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidupnya di daerah pedesaan.
Jalan yang akan mereka pilih satu-satunya mungkin dengan meminjam uang kepada seorang rentenir. Sebelum memutuskan untuk meminjam, alangkah baiknya mengetahui hukum riba dalam islam terlebih dahulu agar anda bisa berpikir ulang.
BACA JUGA: Tukang Kredit, Apakah sama dengan Rentenir? Bagaimana Hukumnya?
Pinjaman melalui rentenir tidak diberikan melalui badan resmi seperti bank, dan apabila si peminjam tidak mampu membayar maka sang rentenir akan mengirimkan bodyguardnya untuk menagih dengan mempermalukan si peminjam bahkan memukuli atau menganiayanya.
Pada zaman yang semakin modern ini, yang diherankan justru praktek-praktek rentenir atau riba malah semakin marak. Dapat dilihat dari begitu banyaknya korban yang berjatuhan karena praktek rentenir tersebut.
Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan untuk itu Islam menghimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah SWT dengan jelas sangat melarangnya. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘ semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim)
Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat.
BACA JUGA: Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain:
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi)
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR Al hakim dan Al Baihaqi)
Dengan maraknya riba maka secara tidak langsung itu merupakan suatu pernyataan dari suatu kaum bahwa mereka mendapatkan hak dan layak di adzab oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda:
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk di adzab Allah.” ( HR Al Hakim)
Dari macam macam riba yang ada di masyarakat pada umumnya dan beredar luas, dampak yang ditimbulkan ialah :
- Sangat berbahaya bagi masyarakat serta agama.
- Mendapatkan dosa yang setimpal setara dengan meniduri ibu kandungnya sendiri.
- Akan mendapatkan laknat pada hari akhir atau yaumil qiyamah.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Allah sangat melarang perbuatan riba atau renten. Dan itu artinya hukum rentenir menurut Islam sangatlah diharamkan. Dan kita sebagai umat Islam semoga dihindarkan dari perbuatan keji tersebut. []