AKAD nikah merupakan ritual yang sakral. Tak sedikit pasangan pengantin yang sangat memprioritaskan prosesi ini agar terjaga kesakralannya. Salah satunya ditunjukkan dengan pemilihan tempat pernikahan.
Ada yang menikah di rumah, di gedung, namun ada pula yang memilih masjid sebagai tempat bersejarah yang menandai awal hidup baru mereka.
BACA JUGA:Â Imam Istiqlal Ungkap Fakta tentang Masjid Camii Tokyo
Selain itu, pemilihan lokasi juga jadi pertimbangan pasangan dalam menggelar upacara pernikahan. Ada yang memilih menikah dikampung halamannya, ada pula yang memutuskan menikah di luar negeri, seperti yang dilakukan kalangan artis. Salah satunya yang dijalani penyayi Syahrini dan pengusaha muda Reino Barack. Mereka dikabarkan telah resmi menikah setelah melalui prosesi ijab kabul di Masjid Camii Tokyo, Jepang, Rabu (27/2/2019).
Nah, bagi yang berniat menikah di luar negeri seperti Reino dan Syahrini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja?
1 Lapor ke KBRI Setempat
Warga negara Indonesia yang akan menikah di luar negeri wajib melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 37 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2 Mencatatkan Pernikahan Pada Instansi di Negara Tempat Berlangsungnya Pernikahan
Dalam pasal tersebut dipaparkan bahwa calon pengantin pertama wajib mencatatkan perkawinan tersebut pada instansi yang berwenang di negara tempat berlangsungnya perkawinan. Jika di negara itu tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan bagi orang asing, maka pencatatan dilakukan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dan kedua, melaporkan perkawinan itu ke perwakilan Republik Indonesia di tempat tersebut.
3 Mendaftarkan Pernikahan ke Kantor Pencatatan Perkawinan
Persyaratan lainnya yang juga harus diketahui calon pasangan yang ingin menikah di luar negeri adalah kewajiban untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan sesuai tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
4 Dilakukan Sesuai Hukum di Negara Tempat Pernikahan Berlangsung
Dan menurut pasal yang sama, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah jika dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, dan untuk WNI tidak melanggar UU Perkawinan.
5 Melaporkan Pernikahan Setelah Kembali ke Indonesia
Untuk pelaporan pernikahan yang sudah dilakukan di luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkannya ke Catatan Sipil, sesuai dengan Pasal 70-73 Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2008 adalah pasangan suami isteri membawa dokumen bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat; paspor Republik Indonesia; dan/atau KTP suami isteri bagi penduduk Indonesia. Jika memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan itu dalam Daftar Perkawinan WNI.
BACA JUGA:Â Syahrini Konsultasi ke Ustaz Abdul Somad soal Dirinya Belum Berhijab
Intinya, haruslah diperhatikan soal peraturan dan ketentuan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pernikahan itu. Dalam Islam, persoalan tempat ini bukan lah halyang utama. Pernikahan sah dilaksanakan jika telah memenuhi rukun dan syarat sahnya. []
SUMBER: WALIPOP